Daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang
dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan
kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu
sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan
serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan
usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam
daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang
berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki
izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut
berbentuk:
1.
Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perusahaan Lainnya.
Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka
telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini
dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis,
pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan.
Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan
apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau
dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha
tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada
perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan
Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada
perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya
diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2) Sanksi bagi perusahaan yang tidak
mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban
untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang
melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang
tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam
daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki
tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri
adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia
usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan
usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak
berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan
dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger
dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·
Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
secara menyeluruh.
·
Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam
rangka:
1.
Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.
Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.
Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.
Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar
modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa
mendatang.
Kesimpulan:
Jadi
sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa setiap perusahaan yang berdiri atau
beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendaftarkan
perusahaannya baik lokal maupun asing, untuk dapat pengakuan hukum serta
mempermudah jalannya perusahaan. Jika
perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dengan segera/sengaja tidak mendaftarkan
maka ancaman hukuman pidana dan penutupan perusahaan secara paksa akan dilakukan
oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar