Pengertian HAKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Secara Umum HAKI dibagi dua yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang, dan
Indikasi
Industri Kreatif Perlu HAKI
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Pembajakan desain di bidang
Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan,
kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi
dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”
Alasan
produsen membajak karya orang lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan
alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan
pembajakan berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk
yang asli, meskipun perbedaan itu hanya sedikit, bahkan sering kali
pembajakan dilakukan secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun
ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk
yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk bajakan laku
di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa Indonesia
sebagai bangsa plagiat. Peran HAKI di Industri Kreatif sangatlah besar karena akan memacu
akselerasi Industri Kreatif jika dijalankan dengan baik.
Industri kreatif
Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang
lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong
inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan
memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun
industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan
karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik
bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar
Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya
ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total
kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan
dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat
lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia
pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan
perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen
yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang
dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software
Alliance (BSA).
Penelitian
tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200
lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi
dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi
pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.
Departemen
Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain,
periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan
penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan
permainan interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen
Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun
2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas
nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan
kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang
rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama
tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari itu perlu tindakan dari
pemerintah untuk mendukung industri kreatif di Indonesia dengan cara
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang industri kreatif dengan
meningkatkan bidang pendidikan industri kreatif di Indonesia. Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif
yang maju akan menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian
pendidikan di bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga
ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah.
sumber ref: