PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
I. PENDAHULUAN
Penanaman modal yang sering disebut juga investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. (Sadono Sukirno: 121).
Investasi merupakan suatu alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang, dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi sebagai penanaman modal atau sering disebut juga dengan pembentukan modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peranan investasi sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.
Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dinamika investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, hal ini mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri, tetapi juga investor asing. Begitupun dengan Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan investasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi. (Dumairy, 1996: 13)
Berkenaan dengan adanya tujuan negara yaitu pembangunan nasional yang kemudian untuk melaksanakan pembangunan tersebut membutuhkan modal terhadap pengelolaannya, sehingga pemerintah mengupayakan kepada pihak-pihak yang berkeinginan menanamkan modal untuk ikut serta dalam membangun negara ini. Untuk itu diperlukan berbagai peraturan mengenai penanaman modal agar menciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif.
II. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukkan diatas, maka dapat disimpulkan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri?
2. Bagaimana cara melakukan penanaman modal dalam negeri?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN
· Potensi dan karakteristik suatu daerah
· Budaya masyarakat
· Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
· Peta politik daerah dan nasional
· Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat PMDN
· Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
· Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
· Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
· Perizinan dan perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain: izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
· Batas waktu berusaha: merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
· Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
2. Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Penyelenggaraan urusan penanaman modal sudah ditentukan dalam Pasal 30 UUPM, karena pemerintah atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. Dalam penyelenggaran penanaman modal dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraannya. Dalam keinginan tersebut, pemerintah mengeluarkan pengaturan mengenai tata cara dalam penanaman modal. Pengaturan tersebut yaitu Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing.
a. Kegiatan Persiapan
Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, harus terlebih dahulu mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanam modal. Setelah mempelajari yang cukup mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penanaman modal. Calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM (Meninves). Apabila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penanaman modal yang berlaku, ketua BKPM mengeluarkan surat persetujuan penanaman modal yang juga berlaku sebagai persetujuan prinsip.
b. Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Bagi calon penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMDN wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM atau ketua BKPMD setempat. Penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh kepala perwakilan setempat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam mengajukan permohonan PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1) Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal,
2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan,
3) Serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. Prosedur dan Syarat-Syarat
Penanaman modal dalam negeri merupakan suatu kegiatan yang menanamkan modal yang berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Dalam Pasal 5 Keputusan Kepala BKPM Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.57/SK/2004 telah ditentukan prosedur dalam pengajuan permohonan baru dalam rangka PMDN. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ini, adalah:
1) Perseroan Terbatas (PT),
2) Commanditaire Vennootscop (CV),
3) Firma,
4) Badan Usaha Koperasi,
5) BUMN,
6) BUMD, atau
7) Perorangan.
Permohonan penanaman modal baru ini diajukan kepada kepala BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan model I/PMDN. Formulir model I PMDN ini telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi calon penanam modal untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang harus diisi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi :
1) Keterangan pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya (nama notaris, nomor, dan tanggal), pengesahan menteri kehakiman (nomor dan tanggal), alamat lengkap.
2) Keterangan rencana proyek yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek (kabupaten, kota, provinsi), produksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan, tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal waktu penyelesaian proyek, dan pernyataan.
Dalam permohonan itu dilampirkan hal-hal diantaranya:
1) Bukti diri pemohon, yang meliputi rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV, Fa, atau rekaman anggaran dasar bagi badan uasaha koperasi, atau rekaman KTP untuk perorangan.
2) Surat kuasa dari yang berhak apabila penanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3) Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemohon.
4) Uraian rencana kegiatan.
5) Persyaratan dan/atau ketentuan sektorial tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
6) Bagi bidang usaha yang di persyaratkan kemitraan ;
a) Kesepakatan atau perjanjian kerja sama tetulis mengenai kesepakatan bemitra dengan usaha kecil, antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b) Akta pendirian atau perubahannya mengenai penyertaan usaha kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
c) Surat pernyataan di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil.
Berdasarkan atas permohonan dan persyaratan tersebut secara lengkap, BKPM dalam waktu 10 (sepuluh) hari menerbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN). Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan UU No. 25/2007 tentang UUPM, yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip/izin usaha sementara sampai dengan memperoleh izin usaha atau izin usaha tetap serta sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal. Izin Usaha/Izin Usaha Tetap merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas SP PMDN yang diperoleh persetujuan. Surat persetujuan penanaman modal dalam negeri yang telah ditanda tangani oleh BKPM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu :
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
3) Menteri Keuangan;
4) Menteri Negara Agraria / Kepala BKPM;
5) Menteri Negara Lingkungan Hidup / Kepala Bapedal;
6) Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil);
7) Gubernur Bank Indonesa;
8) Gubernur Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan;
9) Direktur Jendral Teknis yang bersangkutan;
10) Direktur Jendral Pajak;
11) Direktur Jendral Bea dan Cukai
12) Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan;
13) Ketua BKPMD yang bersangkutan;
14) Kepala dinas instansi teknis kabupaten/kota terkait.
IV. KESIMPULAN
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penggunaan kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha. Penanaman modal dalam negeri dilakukan untuk untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan. Bidang usaha yang digarap PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
2. Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dan tata cara mengenai penanaman modal untuk dipatuhi oleh warga negara agar menciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif.
V. SARAN
1. Penanaman modal dalam negeri sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung. Serta diperlukan pula untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
2. Peraturan dan tata cara yang ditetapkan pemerintah sebaiknya dipatuhi agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif
VI. REFERENSI
repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_044180_chapter1.pdf
www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711039/BAB3.pdf
http://galihpangestu14.wordpress.com/2011/05/08/penanaman-modal-dalam-negeri
VII. PENYUSUN
1. Rezky Kurnia R 26212223 1EB14
2. Risda Aditya 26212453 1EB14
3. Wurri Dewasasri 27212773 1EB14
4. Youshua Rajiv R 28212231 1EB14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar