Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Contoh Merek Kolektif
jenis ini misalnya merek Esia yang dimiliki perusahaan Bakrie Telecom yang
digunakan untuk produk barang(Telepon Esia/Wifone/Wimode), dan produk
jasa (kartu perdana dan kartu isi ulang). Merek Kolektif juga dapat berasal
dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang
sama, contohnya adalah undian Tabungan Simpedes yang dikelola oleh semua Bank
Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia, dimana masing – masing BPD adalah badan
usaha yang mandiri dan terpisah..
Merek merupakan kekayaan industri yang
termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat
berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut.
Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
·
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek
adalah :
·
Orang
(persoon)
·
Badan
Hukum (recht persoon)
·
Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek
·
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang
Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
·
Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan
permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu
perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang
setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek
dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi
merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
1.
dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon
wajib melampirkan:
1.
surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.
salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.
24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
5.
fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
6.
bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan penghapusan merek terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua);
1.
Permohonan
wajib melampirkan:
1.
bukti
identitas pemilik merek terdaftar;
2.
surat
kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
3.
surat
persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan
penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
4.
fotokopi
sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
5.
bukti
pembayaran biaya permohonan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar